Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses
pemilihan orang - orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan,
sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata
'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi
rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations,
komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam,
namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda
banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator
politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga
disebut konstituen, dan kepada
merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
Dalam ilmu politik
dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar dua
prinsip pokok, yaitu :
a.
Single member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil;
biasanya disebut Sistem Distrik)
b.
Multi member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil;
biasanya dinamakan Proportional Representation
atau Sistem Perwakilan Berimbang)
Sejarah Pemilihan Umum
1.
Masa
yunani dan romawi kuno
Sebenarnya
mengenai istilah kedaulatan rakyat sudah dijalankan pada masa Yunani Kuno
sekitar abad ke-IV sebelum masehi, dimana rakyat saat itu ikut melakukan
hak-hak politiknya dalam menjalankan pemerintahan. Pada saat itu dinamakan
Demokrasi yang berasal dari kata ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘cratein’ yang
berarti pemerintahan. Rakyat Yunani Kuno memilih sendiri secara langsung siapa
yang menjadi pemimpinnya, dan juga apa yang menjadi kebutuhan dan keinginannya.
Akan tetapi pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung tersebut sudah tidak
dapat dilaksanakan lagi untuk saat ini. Pada masa itu di Yunani kuno cara
pelaksanaan kedaulatan rakyat seperti itu dapat dilakukan karena penduduknya
hanya berjumlah sedikit, dan wilayah Yunani hanya merupakan suatu Polis State
atau negara kota. Sebuah negara yang kita kenal saat ini lebih besar daripada
yang terdapat pada masa Yunani Kuno, baik dilihat dari wilayah maupun jumlah
penduduknya.
Kemudian
dilanjutkan pada masa Romawi Kuno, yang pada awalnya berbentuk negara Monarki
atau kerajaan dengan berbagai suku bangsa. Pemerintahan monarki ini didampingi
oleh suatu badan perwakilan yang anggota-anggotanya hanya terdiri dari kaum
Patricia (ningrat). Didalam sistem pemerintahan ini telah ada bibit-bibit
demokrasi. Kemudian sistemdemokrasi dilaksanakan dengan diusirnya rajaterakhir
dari takhta nya, dan terjadi pertentangan antara kaum Patricia (ningrat) dengan
kaum Plebeia (rakyat jelata), dimana pertentangan tersebut diselesaikan dalam
perundingan 12 meja. Dan kemudian pemerintahan saat itu dipegang oleh dua orang konsul bersama-sama
dengan Dewan pemerintah menjalankan pemerintahan dengan UU. Dengan demikian
Romawi Kuno telah mengalami perubahan dari negara Kerajaan menjadi Negara
Demokrasi, hanya dalam keadaan darurat misalnya peperangan kekuasaan dipusatkan
pada satu tangan yang dinamakan Diktator yang mempunyai kekuasaan yang besar
dan mutlak, akan tetapi ini hanya bersifat sementara. Setelah keadaan normal
kembali, pemerintahannya menggunakan sistem Demokrasi atau kedaulatan rakyat.
2.
Abad
ke XVII dan Abad ke XVIII
Kemudian pada abad ke XVII dasn
ke VIII, dengan munculnya kembali teori tentang hukum alam yang menggali
kembali ajaran yunani kuno dan romawi kuno, muncul pula lah ahli-ahli hukum dan
ketatanegaraan. Pada sekitar abad ini muncullah pemikir-pemikir besar yang
menentang kedaulatan Raja, misalnya Raja Frederik yang agung (1712-1786) yang
menentang ajaran Nicholo Machiavelli, kemudian John Locke (1632-1704) yang
menyatakan tentang adanya hak-hak alamiah manusia (yaitu hak atas hidup, hak
merdeka, dan hak atas milik) dan membatasi setiap kekuasaan apapun terdapat
manusia harus dibatasi oleh hak-hak alamiah ini. Untuk menjamin terlindunginya hak-hak alamiah ini, lalu manusia
mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya
negara. Masyarakat kemudian menunjuk seorang penguasa diberikan wewenang untuk
menjaga dan menjamin terlaksananya hak-hak alamiah tersebut. Dan dalam
menjalankan kekuasaannya, penguasa dibatasi oleh hak-hak alamiah tersebut.
Berbeda dengan pendapat Thomas Hobbes (1588-1679) yang
mengatakan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak. Menurut Thomas perjanjian
masyarakat sifatnya langsung, artinya orang-orang yang menyelenggarakan
perjanjian itu langsung menyerahkan atau melepaskan haknya atau kemerdekaannya
kepada raja, jadi tidak melalui masyarakat, raja berada diluar perjanjian itu,
dengan demikian raja tidak terikat oleh perjanjian, dan mempunyai kekuasaan
yang absolute. Perjanjian itu sendiri terjadi karena adanya rasa takut yang ada
pada tiap-tiap manusia.
Di Perancis, rakyat berusaha merubah Majelis
Permusyawaratan dengan suatu rapat nasional yang tuntutannya adalah harus
memberikan suatu konstitusi, yaitu suatu perjanjian masyarakat yang
diperbaharui yang sifatnya tertulis, diciptakan oleh seluruh warga Negara,
didalamnyaditentukan hak-hak dari para warga Negara atau hak asasi manusia.
Demikian pula di Negara-negara lain memroklamasikan kemerdekaan dan
kedaulatannya, membuat Undang-Undang Dasar dengan mencantumkan hak-hak asasi
manusia yang tidak boleh diganggu gugat dan dibatasi oleh Negara.
3. Abad Ke XIX
Sampai Saat ini
Pada abad ke XIX ini telah mulai terbentuk
partai-partai politik dan dianggap perlu untuk dapat bekerjanya badan-badan
perwakila yang mencerminkan kemauan rakyat yang sesungguhnya, atau representif
dari rakyat. Dan dengan keadaan tersebut berkembanglah demokrasi modern, hingga
saat ini. Di banyak Negara di dunia saat ini, di dalam konstitusinya tertulis
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang berarti dengan bahwa Negara
tersebut menganut asas kedaulatan rakyat. Menganut asas kedaulatan rakyat
berarti bahwa kekuasaan pemerintah bersumber pada kehendak rakyat. Prinsip
dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai prinsip demokrasi.
Meskipun elemen-elemen dari demokrasi langsung dapat
ditemui bahkan pada beberapa Negara demokrasi besar, demokrasi biasanya adalah
perwakilan demokrasi, pemerintah yang dipilih secara bebas mewakili rakyat.
Demokrasi kemungkinan didefinisikan tidak hanya seperti pemerintahan oleh
rakyat tetapi juga, dalam formulasi yang terkenal dari Abraham Lincoln, adalah
pemerintah untuk rakyat bahwa demokrasi sesuai dengan pilihan rakyat.
Robert Dahl menunjukkan, demokrasi responsive yang
layak dapat terjadi jika paling sedikitnya terdapat jaminan terhadapdelapan
institusi :
1. Kebebasan untuk membuat dan bergabung dalam organisasi
2. Kebebasan untuk berekspresi
3. Hak untuk memilih
4. Sifat memenuhi syarat untuk jabatan pemerintahan
5. Hak terhadap pemimpin-pemimpin politik untuk bersaing
untuk pendukung dan suara
6. Sumber-sumber alternative terhadap informasi
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur
8. Institusi-institusi untuk pembuatan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang tergantung pada suara pemilih dan
pernyataan-pernyataa pilihan yang lain.
Dengan
demikian jelas bahwa pemilihan umum merupakan salah satu unsur terpenting dalam
suatu Negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan dengan
menjalankan pemilihan umum. Rakyat dapat memberikan suara politiknya dengan
ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih wakil-wakilnya yang akan memimpin
negaranya dan juga menyuarakan kepentingannya.
Dalam
pemilihan umum yang dilakukan oleh beberapa Negara saat ini, partai politik
merupakan wadah organisasi yang penting untuk menyalurkan aspirasi politik seorang
warga Negara. Partai politik merupakan suaut wadah yang secara konstitusional
diakui dibanyak Negara-negara saat ini sebagai organisasi yang mewakili dan
menjadi penghubung antara pemerintah dan rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar