Rabu, 09 Mei 2012

Partai Politik


A. Sejarah Partai Politik di Indonesia
Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka.
Ø   Masa penjajahan Belanda
Pada tahun 1939 di Hindia Belanda telah terdapat beberapa fraksi dalam volksraad yaitu Fraksi Nasional, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera, dan Indonesische Nationale Groep. Sedangkan di luar volksraad ada usaha untuk mengadakan gabungan dari Partai-Partai Politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan nasional yang disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Di dalam K.R.I terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A'laa Indonesia (MIAI) dan Majelis Rakyat Indonesia (MRI). Fraksi-fraksi tersebut di atas adalah merupakan partai politik - partai politik yang pertama kali terbentuk di Indonesia.
Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasinal untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islamil Alaa Indonesia) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.

Ø   Masa pendudukan Jepang
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.

Ø   Masa Merdeka (mulai 1945).
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai. Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai ekmabli terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2004 nanti.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa merdeka adalah:
1.    Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1955)
2.    Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan             Penyederhanaan Kepartaian
3.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-Partai
4.    Undang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan       Karya
5.    Undang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang          Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
6.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
7.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
8.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (berlaku saat ini)

B.  TUJUAN PARTAI POLITIK

Adapun tujuan partai politik menurut Undang-Undang  No. 2 Tahun 2008 Pasal 10 yaitu:

Tujuan umum Partai Politik adalah:
1.Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun     1945
2.Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4.        Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
       Tujuan khusus Partai Politik adalah:
1.   Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
2.   Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
3.      Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

C.    FUNGSI PARTAI POLITIK
 Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu:
Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
Menghubungkan antara arus informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya darai masyarakat kepada pemerintah.
Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Serta Seleksi dan pemilihan serta pengankatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam system politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.

D.     KLASIFIKASI PARTAI POLITIK
Dari model system kepartaian pada dasarnya yang dianut suatau Negara, kita bisa memahaminya dengan membedakannya berdasarkan jumlah: system partai tunggal (single party system) atau satu partai (one party system), dan system banyak partai (multi party system).
Ø  Satu partai (One Party System)
Pada system partai tunggal, biasanya hanya satu partai yang diakui Negara. Partai itu juga sering disebut partai Negara (state party) atau partai pemerintahan. Kedudukan partai bersangkutan tanpa saingan partai lain, atau partai berkedudukan dominant diantara partai lainnya.
Kehadiran partai yang beroposisi dipandang sebagai pengkhianatan. Kalaupun dalam Negara yang menganut system ini dilaksanakan pemilu, diasanya hanya sekedar untuk melegitimasikan kekuasaan yang mapan (established). Pola semacam ini yang dapat kita lihat di Negara RRC, dan dibeberapa Negara Afrika, serta contoh kasus yang terdahulu diterapkan dinegara-negara bekas komunisme seperti Eropa Timur dan Uni Soviet.
Ø  Dua Partai (Two Party System)
Dalam system dua-partai atau dwi-partai dapat digambarkan adanya dua partai yang berperan dominant dalam Negara. Kalaupun ada partai kecil lain, peran dominant peran dominant tetap ditangan dua partai. Dalam system ini, satu pihak ada partai yang berkuasa karena menang dalam pemilu, sedangkan dipihak lain partai yang kalah pemilu menjadai oposisi. Partai oposisis umumnya berperan sebagai utama partai yang brkuasa,namu peran oposisi bisa saja bertukar tergantung paratai mana yang kalah atau menang pemilu.
Contoh praktek system dua partai misalnya dapat dilihat dalam kasus sejumlah Negara, seperti inggris (partai konservativ dan partai buruh) dan Amerika Serikat (partai republic dan partai democrat).
Ø  Multi Partai (Multy Party System)
Dalam system dwi-partai, lazimnya maka terdapat dua partai yang saling bertarung untuk dapat tampil sebagai pemenang pemilu. Biasanya, pemilu yang dilaksanakan berdasarkan system dwi-partai ini menggunakan system pemilu, dimana dalam setiap daerah pemilihannnya hanya satu wakil yang terpilih. Hanya partai yang menang yang berhak punya wakil, sedang partai yang kalah tidak.
Sistem multi partai, merupakan system diaman lebih dari satu atau banyak partai bersaing memperebutkan kekuasaan. System ini biasanya diperkuat dengan system pemilu proposional, katena setiap partai dapat menarik keuntungan dari ketentuan bahwa kelebihan suara yang didapatnya di suatu unit dapat ditarik ke unit lainnya, untuk menggunakan jumlah suara yang diperlukan untuk memenangkan satu kursi. Sebagai aturan main dalam system proposional umunya , setiap partai punya kesempatan memperoleh jatah kursi di parlemen.
Ada Pendapat yang mengemukakan baik system dwi-partai maupun system multi partai tidak cocok diterapkan di negara-negara berkembang , terutam disebabkan system ini rentan di tengah lemahnya consensus rasional yang mungkin diciptak an diantara actor-aktor politik kepartaian. Sistem multi-partai utamanya, mudah menimbulakan fragmentasi dan konflok social politik. Apalagi jika Negara yang di terapkan system ini berbentuk system parlementer dimana titik berat kekuasaan pada partai-partai atau parlemen, maka resiko yang akan dihadapi adalah ketidak stabilan pemerintahan yang disebabkan cabinet yang jatuh bangun.
Pendapat lain mengatakan justru sebaliknya, bahwa dalam suatu Negara dengan ciri masyarakatnya yang majemuk, system multi partai, karena system ini lebih mampu menyalurkan keanekaragaman social budaya dan politik seperti suku, ras, kelas, agama, golongan, Profesi bahkan perbedaan kepentingan idiologi. Sisitem multi partai ini ditemukan di banyak Negara dengan berbagai variasi yang khas seperti Indonesia, Belanda, Prancis dan Swedia.
Untuk mengatasi kesemerawutan politik akibat penerapan system multi partai akhirnya beberapa Negara berusaha mengubah system pemerintahannya, dari parlementer ke presidensial, termasuk Indonesia sebagai contohnya. Hal ini yang mendasari perubahan setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959, ketika Presdien Soekarno mengembalikan system presidensial untuk memperkuat kekuasaan eksekutif, meskipun akhirnya Soekarno bertindak sebagaimana yang diatur dalam konstiutsi UUD 1945 sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar