Selasa, 08 Mei 2012

Dana Perimbangan dan Dana Bagi Hasil

DANA PERIMBANGAN
Dana Perimbangan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah Daerah dalm mencapai tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
            Dana perimbangan terdiri dari :
a.       Dana Bagi Hasil.
b.      Dana Alokasi Umum.
c.       Dana Alokasi Khusus.
Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam. Merupakan alokasi yang dasarnya memperhatikan potensi Daerah penghasilan.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentrlisasi. Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatiakan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah, sehingga perbedaan antara daerah maju bdan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah.
DANA BAGI HASIL
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) memiliki 2 (dua) prinsip yaitu:
1. By Origin yaitu daerah penghasil akan mendapatkan porsi DBH SDA lebih besar daripada daerah lain dalam satu provinsi yang mendapatkan pemerataan dengan porsi tertentu.
2.  Realisasi yaitu penyaluran DBH SDA dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya.
Berdasarkan PP 55 Tahun 2005, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri dari :
1.DBH SDA Perikanan
2.DBH SDA Kehutanan
3.DBH SDA Pertambangan Umum
4.DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi
5.DBH SDA Pertambangan Gas Bumi
6.DBH SDA Pertambangan Panas Bumi

Di dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 15,diatur hubungan dlam bidang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,yang meliputi :
1.  Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
2.      Pengalokasian dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah; dan
3.      Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada Pemerintah Daerah
Hubungan dalam bidang keuangan antar Pemerintah daerah meliputi
a.       Bagi hasil pajak dan non pajak antara Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten atau Kota
b.      Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c.       Pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah dan
d.      Pinjaman dan/ hibah antar Pemerintah an Daerah.


2 komentar:

  1. Akah yg bisa menjawab, hubungan dari dana perimbangan dengan Pertumbuhan Ekonomi...

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus